Satresnarkoba Polres Kukar Bongkar Peredaran Sabu di Bukit Biru

img

Terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang berhasil di amankan. (Doc. Polres Kukar)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Peredaran sabu di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta belasan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bukit Biru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Kukar melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.

Kasi Humas Polres Kukar, IPTU Maryono mengatakan, hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada seorang pria berinisial EK (37), warga Kelurahan Bukit Biru.

Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 20.40 WITA di kawasan Jalan Pahlawan, tepatnya di depan SPBU Bukit Biru, Tenggarong.

“Berdasarkan informasi yang diterima, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah diperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap pelaku berinisial EK,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan dalam sebuah amplop berwarna putih.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan terhadap pelaku guna menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.

Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di kontrakan yang ditempati EK. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 15 paket plastik bening berisi sabu yang disimpan di dalam tas selempang berwarna cokelat.

Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Secara keseluruhan, polisi menyita 18 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,11 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor matic, uang tunai sebesar Rp800 ribu, amplop putih, serta tas selempang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Maryono menegaskan, tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Agar masyarakat bisa turut serta memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara,” tutupnya. (kriz)